ACEHTIME.com | BANDA ACEH – Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu, 26 Juni 2022 dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan dirumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.
“Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat, 28 April 2022 silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu, 26 Juni 2022” ucap Kasatresnarkoba.
Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian disaat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.
“Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujar Kasatresnarkoba.
Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor. Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah, SH mengamankan barang “haram” tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, sambungnya.
Waktu terus berjalan, personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku, dan pada Minggu, 26 Juni 2022 dini hari, pelaku di ringkus dirumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.
Baca selengkapnya di www.acehtime.com
3 days ago